Polres Pelabuhan Belawan membuat kegiatan Press Release / Konferensi Pers kasus rudapaksa terhadap anak Dibawah Umur

Forumindonesiabaru.com Belawan (utamass) Polres Pelabuhan Belawan membuat kegiatan Press Release / Konferensi Pers
kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur di Aula Polres Pelabuhan Belawan
Selasa (27/8/2024).

Tersangka Dedek (45) warga Jalan Young Panah Hijau, Gang Kasturi, Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Deli,Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan melakukan rudapaksa di suatu tempat di dekat pemakaman umum di bawah pohon pisang.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, pelaku Dedek (45)
menegur Mawar (14)
mau ke mana Mawar (14) pun menjawab mau beli rokok ayah ku

Pelaku dedek (45) menjawab Sama om yok ke warung om pun mau ke warung kamu jangan takut Mawar om kawan ayah mu

Lalu dedek dan mawar pergi mengunakan sepeda motor berkeliling dan di tempat sepih di dekat pemakaman umum di bawah pohon pisang dedek melakukan niat jahatnya menyuruh mawar melepaskan baju dan celana melakukan rudapaksa setelah melakukan niat jahatnya dedek pun memakai pakaian mawar dan membawa pergi di pinggir jalan besar dedek pun menurunkan mawar dan meninggalkan mawar dibantu oleh warga serta Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek Medan Labuhan.

di tempat terpisah ayah mawar menunggu mawar dan mencari mawar mendengar dari tetangga mawar di bawah pergi oleh laki-laki ayah mawar melaporkan ke Babinkamtibmas setempat lalu Sama pergi mencari mawar kelang gak beberapa lama posisi mawar di temukan di dalam Polsek Medan labuhan mendengar itu ayah dan Babinkamtibmas segera mengecek keberadaan mawar ternyata benar mawar dalam keadaan teroma dan sambil menangis” sebut Janton Silaban.

Atas peristiwa itu orang tua korban membuat laporan polisi, tertanggal 05 Agustus 2024.

“Tim unit reskrim polres pelabuhan Belawan bergerak cepat mengumpulkan saksi dan alat bukti yang kuat dan mulai mencari dan mengejar keberadaan dedek setelah dedek di temukan mulai melakukan Penangkapan di Jalan Pinang Baris Medan, tersangka berusaha kabur dan polisi melakukan tindakan terarah dan terukur,” tandasnya.

Jajaran Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban.

Terkait tindak pidana itu, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan dibawah umur dihukum ancaman 15 tahun penjara. Dan ungkap AKBP Janton Silaban, pelaku ternyata adalah seorang residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu. (Red/Erwansyah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *