Perbuatan Putri Cadrawathi Terungkap, Lakukan Fitnah Setelah Brigadir J Tewas, Bharada E Saksinya

Forumindonesiabaru.com Medan- Menyusul sang suami Ferdy Sambo, kini Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

Selfie bersama Putri Candrawathi gandeng tangan Brigadir Joshua

Putri Candrawathi disebut-sebut ikut ambil andil merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.


Pasalnya setelah Brigadir J tewas, Putri Candrawthi ini malah tega melakukan sesuatu hal yang tidak seharusnya dia lakukan.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Saudari Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Agung Budi Maryoto.


Dalam permasalahan ini, Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo dan para tersangka yang lainnya.

Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andri Rian Djajadi mengatakakan, Putri Candrawathi turut andil dalam merencanakan pembunuhan Brigadir Josua dalam siaran persnya.

Brigjen Pol Andri Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa beberapa saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar tempat lokasi kejadian insiden pembunuhan tersebut.

Ada dua alat sebagai bukti Pertama keterangan dari beberapa saksi, Yang kedua bukti rekaman elektronik CCTV.

Sejak yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam ini yang akan menjadi bagian circumstantial evidence (barang bukti tidak langsung) yang akan menjadi petunjuk bahwa Putri Candrawathi ada di lokasi kejadian atas pembunuhan tersebut sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” jelasnya.

Atas keikut sertaan untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diduga telah menyiapkan sejumlah uang untuk di berikan kepada orang yang terlibat .

Sebelumnya, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J yaitu Advocad Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Polri menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka.

Dengan alasan pihaknya melakukan hal itu, karena Putri Candrawathi dinilai telah berbohong atas kasus pembunuhan Brigadir J karena memberikan laporan soal pelecehan seksual.

Selain itu, berdasarkan pengakuan eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan, peran Putri Candrawathi sangat fatal diduga bertugas menyiapkan uang  untuk bagi 3 orang tersangka yaitu, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

Keterangannya uang yang akan diberikan oleh Putri Candrawathi sebulan kemudian kepada para tersangka saat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo diberhentikan penyidikannya oleh polisi, Ini keterangannya Richard.

Maka Ibu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, memanggil Pak Kuwat, Bharada Richard dan Brigadir Ricky, ucap Deolipa di acara Kontroversi di YouTube dan Metro TV.

Pemanggilan Putri Candrawathi ini katanya dilakukan beberapa hari setelah penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir Josua dilakukan.

Jelasnya kalau ini sudah beres, kalian tetap diam, Ini saya kasih nih ya, kalau sudah beres kamu Rp1 Miliar (Bharada E), kamu gope (Rp500 Juta), kamu juga gope,” ujar Deolipa.


Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir Josua. Karena walapun bukan sebagai eksekutor pembunuhan, dia berada di lokasi kejadian dan ikut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan tersebut.

Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak.

Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu,” kata Ganjar dilansir dari YouTube dan Tv One.

Menurutnya, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada perlibatan orang lain.

Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana pembunuhan.

Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.


Seseorang mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338,” ujarnya.(Erwansyah/NKRI pos/Tribunnewsmaker)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *